Sudah hampir dua jam saya duduk di ruang tamu sebuah kantor desa, dekat kampus sebuah universitas di Bogor. Saya menunggu bapak sekretaris desa untuk menyerahkan surat ijin pemasangan spanduk. Sebagai
seorang humas di sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan,
salah tugas saya adalah mengurus perijinan spanduk penerimaan siswa
baru. Setelah beliau datang kami berbincang mengenai surat dan biaya yang diminta pihak desa sebagai tanda ‘menjaga’ spanduk selama proses penerimaan siswa baru.
Pemasangan
spanduk yang resmi harus melalui ijin kepala bidang ekonomi di kantor
kecamatan. Biaya yang dibayarkan katanya untuk kas daerah kabupaten. Untuk
memasang satu spanduk resmi harus mengeluarkan uang sebesar dua ratus
lima puluh ribu rupiah selama kurun waktu dua minggu, selanjutnya hanya
wajib lapor ke kecamatan dan untuk kantor desa meminta dana seratus ribu
rupiah tidak ada batas waktu pemasangan. Maka terpasanglah sebuah
spanduk resmi yang sudah mendapat ijin kecamatan dan desa di sebuah
lokasi yang diinginkan.
Kenyataanya, spanduk yang telah terpasang hanya bertahan tiga hari. Besoknya raib entah kemana, digantikan spanduk penerimaan siswa baru untuk sebuah sekolah menengah yang tidak ada ijin. Terlihat dari spanduknya yang tidak ada stiker pengesahan kecamatan dan desa. Ketika konfirmasi ke kantor desa, mereka hanya menjawab “Pasang kembali saja Bu”. Sebuah pernyataan yang kurang simpati. Masalahnya spanduk resmi itu siapa yang menurunkannya dan sekarang ada dimana. Apakah
harus membuat spanduk baru dengan biaya sekitar seratus ribu jadi kalau
dijumlahkan untuk sebuah spanduk saja menghabiskan uang sebesar tiga
ratusan ribu rupiah. Sebuah harga yang sangat besar untuk ukuran sekolah taman kanak-kanak yang baru.
Seandainya
saja spanduk yang bertebaran di pinggir jalan, melintang jalan
melakukan proses perijinan resmi seperti yang saya lakukan, negeri ini
akan menjadi negeri yang sangat kaya raya, pasti milyaran rupiah akan
masuk ke kas pemerintah daerah. Seandainya saja semua pemasang spanduk
taat hukum, negeri ini akan terbebas dari lilitan hutang. Seandainya
saja perijinan pemasangan spanduk disosialisasikan dengan baik pada
masyarakat, pasti kemiskinan di negeri ini akan berkurang.
Spanduk oh spanduk….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar