Minggu, 06 Mei 2012

Poligami*Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ibu Dini, rekan kerja saya selama satu tahun ini tidak pernah cerita apapun tentang keluarganya. Saat beliau datang ke rumah saya, beliau menceritakan bahwa ia adalah istri kedua dari empat istri suaminya. Anak pertamanya sudah kelas satu sma dan tinggal bersama neneknya, sedangkan sekarang ia tinggal bersama dua anak dari istri ketiga suaminya. Selama ini saya menyangka kedua anaknya itu adalah anak kandungnya. Selama berumah tangga enam belas tahun, ia merasa hidup di neraka. Penuh dengan kesedihan, lahir batin tersiksa, tetapi ia tidak berdaya. Menurut beliau status janda di masyarakat lebih jelek statusnya dibanding status istri kedua. Suaminya cenderung memperhatikan istri mudanya daripada memperhatikannya.
Bagi mayoritas ibu-ibu di daerah saya, kata poligami merupakan kata yang tabu diucapkan dan tabu untuk dibicarakan. Alasan mereka adalah takut dicatat oleh malaikat dan akhirnya menjadi kenyataan. Entah benar atau tidak, hal itu sudah menjadi mitos para ibu yang tidak boleh dilanggar
Kekhawatiran yang dialami ibu-ibu sangat beralasan. Lebih dari lima laki-laki yang melakukan poligami di daerahnya, berbuat sangat tidak adil terhadap istri pertama dan anak-anaknya. Mereka ditelantarkan tanpa diberi nafkah yang memadai dan ditinggalkan tanpa kabar berita. Suaminya tinggal bersama dengan istri barunya dan melupakan keluarga lamanya.
Laki-laki yang memiliki istri baru dan melupakan istri lamanya kurang memiliki pengetahuan bagaimana aturan dan hukum berpoligami. Ajaran Islam mengatur bagaimana aturan, syarat dan hukum berpoligami. Poligami boleh dilakukan tetapi syarat dan ketentuan berlaku. Walaupun berpoligami tidak mesti meminta ijin dari istri pertama tetapi alangkah baiknya membicarakan dengan istri pertamanya. Boleh melakukan poligami tetapi harus memiliki rasa keadilan yang sama untuk istri-istrinya. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam membagi waktu, membagi perhatian, membagi harta, membagi kasih sayang agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Pada dasarnya hukum poligami adalah boleh. Diperbolehkan sampai empat istri bila merasa mampu dan sanggup menjaga keutuhan rumah tangga.
Alasan untuk melakukan poligami bermacam-macam. Misalnya atas ijin dan permintaan istri pertamanya karena istrinya memiliki penyakit sehingga tidak bisa melayani kebutuhan batin suaminya, istrinya tidak memiliki keturunan sedangkan suami sangat mengharapkan keturunan, suami memiliki kemampuan untuk berbuat adil saat berpoligami, atau suami hanya ingin menciptakan imej bahwa dia lelaki yang mampu berpoligami dengan kelebihan harta yang ia miliki.
Hukum Allah dibuat agar manusia lebih mengenal dirinya dan mengenal Tuhannya. Semoga poligami bukan hal yang menakutkan untuk dibahas tetapi memahami bahwa poligami hal yang diperbolehkan oleh agama asal memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pahala bagi laki-laki yang adil dalam berpoligami yang diperoleh dan bukannya kebencian dari manusia dan yang membuat aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar